Ilustrasi. |
TEBOONLINE.ID - Desa Pematang Sapat Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Jambi, terancam tak dapat kucuran alokasi Anggaran Dana Desa dan Dana Desa (ADD/DD).
Hal itu disebabkan karena wilayah desa Pematang Sapat berada didalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VI Rimbo Bujang.
Demikian disampaikan Camat Rimbo Bujang, Tuslam. "Karena ada regulasi baru, desa yang berada di kawasan HGU perusahaan seperti desa Pematang Sapat tidak bisa menerima alokasi ADD dan DD khusus untuk fisik. Pematang Sapat hanya bisa menerima untuk Pemberdayaan saja," terang Tuslam kepada Teboonline.id, Kamis (27/06/2024).
Solusinya lanjut Camat, Desa Pematang Sapat melakukan koordinasi dengan desa sebelah yakni Sapta Mulia dimana berdasarkan kebutuhan desa Pematang Sapat maka beberapa dusun di desa Sapta Mulia diminta untuk bergabung ke desa Pematang Sapat.
"Apabila desa Pematang Sapat wilayahnya ada yang diluar HGU PTPN VI maka ADD dan DD akan cair sepenuhnya," pungkas Camat.(crew)