TEBOONLINE.ID – Pondok Pesantren Raudhatul
Mujawwidin Rimbo Bujang yang beralamat di jalan Meranti desa Mekar Kencana
Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, menggandeng Lembaga
Bantuan Hukum Gerakan Pemuda (LBH GP) Ansor Pusat sebagai Kuasa Hukum dalam
menghadapi proses penyidikan terkait perkara tewasnya Airul Harahap, Santri
Pondo Pesantren Raudhatul Mujawwidin yang saat ini masih bergulir di Polres
Tebo.
Hal ini disampaikan Pengasuh Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin atau Romu melalui Ketua LBH GP Ansor Pusat, H Dendy Zuhairil Finsa yang telah resmi menjadi Kuasa Hukumnya pada saat Konferensi Pers, pada Minggu (09/06/2024) di Pondok Romu II.
Didampingi anggota LBH GP Ansor Pusat, Afriendy Sikumbang, Ketua LBH GP Ansor Cabang Kabupaten Tebo M Fauzan, Pengelola Pondok Romu H Munjari, pada Konferensi Persnya, Ketua LBH GP Ansor Pusat yang baru saja tiba dari Jakarta di Pondok Pesantren Romu mengatakan bahwa terkait perkara yang sampai saat ini masih bergulir di Polres Tebo tentang Santri atau anak yang berkonflik dengan hukum, selama ini ditangani oleh LBH GP Ansor Kabupaten Tebo.
“Mulai hari ini, LBH GP Ansor Kabupaten Tebo sudah melimpahkan ke LBH GP Ansor Pusat sebagai Kuasa Hukum Pondok Pesantren Mujawwidin. Kami selaku Kuasa Hukum, yang pertama kami menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua atau keluarga Almarhum anak kita Airul Harahap atas peristiwa yang tidak kita minta itu,” ujar H Dendy.
Yang kedua lanjutnya, Pondok Pesantren Romu turut berbelasungkawa atas Syahidnya Ananda Airul Harahap, pengurus Pondok Pesantren Romu cukup sedih, kecewa dan marah terhadap anak yang berkonflik dengan hukum sehingga terjadinya hilangnya nyawa salah satu Santri.
Selaku Kuasa Hukum, dirinya juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga korban meskipun ini tidak akan merubah takdir yang terjadi atas peristiwa tersebut dan Pondok Pesantren Romu tidak akan menutupi peristiwa ini dan akan kooperatif dengan hukum dan terus melakukan investigasi peristiwa ini apakah ada lagi yang mengarah pada unsur pidana atau tidak.
Pondok Pesantren Romu sampai saat ini dan sampai kapanpun akan terus menganggap Orang tua atau pihak keluarga Ananda Airul harahap sebagai keluarga dan tetap terjalin tali silaturahmi dan tidak akan memutus tali silaturahmi.
Dendy pun mengatakan bahwa terkait perkara anak yang berkonflik dengan hukum ini, Pengadilan Negeri Tebo telah memvonis 2 orang dan 3 orang anak lagi masih dalam proses di Polres Tebo yakni P19.
Terkait adanya informasi bahwa orang tua Airul Harahap melaporkan Pimpinan Pondok Pesantren Romu dan Wali Kamar ke Polda Jambi dengan tuduhan kelalaian dan menutupi penyelidikan, Dendy mengaku tida tahu karena sampai saat ini, Kliennya tersebut belum pernah mendapatkan surat panggilan dari Polda Jambi.
Sementara itu, saat ditanya apakah pihak Pondok Pesantren Romu memberikan bantuan hukum terhadap 3 orang anak yang sedang berhadapan dengan hukum di Pores Tebo, Kuasa Hukum Pondok Pesantren Romu ini mengaku tidak memberikan bantuan hukum kepada 3 anak tersebut.
“Kabarnya 3 anak yang sedang berhadapan dengan hukum ini sudah ada Penasehat Hukumnya, orang tuanya cari sendiri,” ungkap Ketua LBH GP Ansor asli putra Sarolangun Jambi ini. Terakhir ia menegaskan bahwa pihaknya akan tetap support terhadap pengembangan kasus anak yang berhadapan dengan hukum ini.(crew)