TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Tolak RUU Pelarangan Investigasi Penyiaran, Wartawan IWO Kabupaten Tebo Gelar Aksi Damai

Poto atas, Wartawan IWO Kabupaten Tebo menggelar aksi damai dan berorasi menolak RUU Pelarangan Investigasi penyiaran. Poto bawah, Ketua DPRD Kabupaten Tebo beraudiensi dengan Wartawan terkait penolakan RUU Penyiaran.(Istimewa/teboonline.id)

TEBOONLINE.ID - Wartawan liputan Kabupaten Tebo yang tergabung dalam  Ikatan Wartawan Online atau IWO Kabupaten Tebo, pada hari Rabu (26/06/24) melakukan aksi damai di kantor DPRD Kabupaten Tebo.

Aksi damai para Kuli Tinta tersebut dalam rangka menolak Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Penyiaran.

"Aksi damai kami ini dalam rangka rasa solidaritas terhadap Wartawan TV yang terancam dibungkam oleh RUU tentang penyiaran yang melarang Investigasi penyiaran," sebut Syahrial, Ketua IWO Kabupaten Tebo yang memimpin langsung aksi damai itu.

Sekretaris PD IWO Kabupaten Tebo, H Romy Faisal saat orasi aksi damai itu meminta kepada pimpinan DPRD Kabupaten Tebo untuk langsung menemui Wartawan IWO yang sedang melakukan aksi damai didepan pintu gerbang kantor DPRD Kabupaten Tebo.

Ditengah aksi itu, Sekwan DPRD Kabupaten Tebo Arif menemui rombongan Wartawan yang sedang orasi dan mengatakan bahwa rekan - rekan Wartawan diminta masuk bertemu dengan Ketua DPRD Kabupaten Tebo Mazlan didalam gedung DPRD Kabupaten Tebo.

Namun, Wartawan menolak permintaan tersebut dan tetap memaksa agar Ketua DPRD Kabupaten Tebo Mazlan menemui Wartawan yang sedang aksi tersebut dan tak lama kemudian Ketua DPRD Kabupaten Tebo Mazlan bersedia langsung turun menemui Wartawan yang sedang menggelar aksi damai tersebut.

Ditengah - tengah aksi Wartawan, Mazlan menanggapi apa tuntutan Wartawan dan kemudian mengajak Wartawan untuk berdiskusi didalam gedung kantor DPRD Kabupaten Tebo. 

"Kita meminta kepada DPRD Kabupaten Tebo untuk berkirim surat resmi tentang tuntutan Wartawan atas nama IWO Kabupaten Tebo ke Presiden, menolak adanya pembahasan Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Penyiaran," tegas Syahrial.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tebo Mazlan mengatakan bahwa hasil dari audiensi atau diskusi dengan IWO Kabupaten Tebo tentang penolakan terhadap RUU Penyiaran sudah dibuat Berita acaranya dan akan segera dikirim ke Presiden.(crew)



Type above and press Enter to search.