TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Warga Desa Sapta Mulia Tolak 4 Dusun Bergabung Dengan Desa Pematang Sapat

Kantor Dinas PMD Kabupaten Tebo yang beralamat di Komplek Perkantoran Bupati Tebo Pal 12 Muara Tebo.(Poto:dok/teboonline.id)

TEBOONLINE.ID - Wacana penggabungan 4 Dusun di desa Sapta Mulia Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Provinsi Jambi dengan Desa Pematang Sapat masih pada Kecamatan yang sama, ditolak oleh warga desa Sapta Mulia.

Sebelumnya, wacana penggabungan 4 dusun di desa Sapta Mulia kedalan wilayah desa Pematang Sapat, sudah disosialisasikan kepada masyarakat dengan dihadiri langsung oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Tebo, Malik dan Pemdes Sapta Mulia.

4 Dusun di desa Sapta Mulia yang wacananya akan digabungkan dengan wilayah desa Pematang Sapat diantaranya adalah Dusun Tanjung Sari, Mulia Sari Tanjung Mulia dan Panca Mulia.

"Masyarakat 4 Dusun desa Sapta Mulia menolak untuk digabung wilayahnya ke desa Pematang Sapat," ujar Anggota BPD Sapta Mulia, Subayit menuturkan kepada Teboonline.id.

Menurut Subayit, masyarakat lebih memilih untuk pemekaran desa sendiri dari desa Sapta Mulia daripada harus bergabung ke desa Pematang Sapat.

Sementara itu, Kepala Dusun Panca Mulia, Frengki mengatakan bahwa Dusunnya salah satu Dusun dari 4 Dusun yang masuk dalam wacana penggabungan ke wilayah desa Pematang Sapat juga membenarkan bahwa warga 4 Dusun menolak penggabungan tersebut.

"Kalau yang diminta gabung awalnya 2 di Dusun yaitu Tanjung Sari dan Mulia Sari dan ada opsi lainnya. Setelah sosialisasi dan Musdes hasilnya warga menolak untuk gabung dengan desa Pematang Sapat," ujar Frengki.

Untuk diketahui, wacana permintaan penggabungan sebagian wilayah desa Sapta Mulia ke desa Pematang Sapat pernah diajukan pada tahun 2019 dan ditolak oleh BPD desa Sapta Mulia.

Baru - baru ini, wacana penggabungan tersebut kembali mencuat dan berakhir dengan penolakan oleh warga. Sementara, motiv penggabungan tersebut karena desa Pematang Sapat selama ini berada didalam kawasan HGU PTPN VI Rimbo Bujang dan dengan regulasi yang baru, apabila desa Pematang Sapat wilayahnya masih ada dalam HGU PTPN VI maka terancam tidak mendapatkan ADD dan DD.

Jadi, apabila 4 Dusun di desa Sapta Mulia yang wilayahnya tidak dalam wilayah kawasan HGU dan bergabung kedalam wilayah desa Pematang Sapat maka hal itu dapat membantu desa Pematang Sapat masih bisa menikmati alokasi ADD dan DD secara keseluruhan.(crew)

Type above and press Enter to search.