TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Larang Pungutan PPDB Sekolah 2024, Ombudsman RI Surati Diknas dan Kemenag Se Provinsi Jambi

Surat larangan pungutan paska PPDB tahun 2024 yang dibuat oleh Ombudsman RI Perwakilan Jambi yang dikirimkan ke Pemda, Diknas, Kanwil Kemenag se Provinsi Jambi.(dok/teboonline.id)

TEBOONLINE.ID – Ombudsman RI Perwakilan Jambi memberikan warning keras kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dan Kemenag dengan mengirimkan surat resmi melarang melakukan pungutan pada saat pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Hal itu dilakukan setelah Ombudsman RI Perwakilan Jambi, menemukan sejumlah sekolah di Provinsi Jambi masih membandel dengan melakukan pungutan kepada siswa baru paska pelaksanaan PPDB tahun 2024 ini.

Adanya temuan pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah tersebut, menjadi perhatian serius bagi Ombudsman RI Perwakilan Jambi. Sebagai tindak lanjutnya, Ombudsman pun meminta kepada seluruh Dinas Pendidikan (Disdik) serta Kanwil Kemenag yang ada di Provinsi Jambi, untuk mengingatkan seluruh sekolah agar tidak melakukan pungutan Liar (Pungli).

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roawandi kepada sejumlah awak media, pada Jumat (05/07/2024) menyampaikan bahwa masih banyak sekolah di Provinsi Jambi, yang melakukan pungutan yang tidak resmi kepada para siswa baru paska PPDB.

Saiful mengungkapkan bahwa sekolah melakukan Pungutan berdalih Daftar Ulang, mulai dari berbentuk pembelian seragam sekolah, uang buku, uang kursi hingga sebagainya.

"Pungutan yang dilakukan sekolah atau mobilisasi sekolah, agar siswa baru membayar ke pihak tertentu dalam pembelian seragam,” ungkap Saiful seperti yang dikutip Teboonline.id dari Jambiline.com.

Apa yang dilakukan oleh sejumlah pihak sekolah tersebut sebut Saiful, merupakan tindakan yang melanggar aturan. "Ini merupakan tindakan yang melanggar hukum," tambahnya.

Ombudsman pun meminta agar dinas terkait, untuk segera melakukan tindakan dalam rangka melarang, kegiatan melanggar hukum yang dilakukan sekolah tersebut. "Kami minta pihak dinas terkait larang itu," tegasnya.

Saiful pun menegaskan bahwa pihaknya meminta agar tidak ada lagi yang namanya Pungli di sektor Pendidikan, karena sekolah itu merupakan hak masyarakat dan tujuan bernegara. Sementara, Surat yang dilayangkan Ombudsman pada Pemda dan Kemenag ini, bertujuan untuk menertibkan sekolah agar tidak melakukan pungutan diluar ketentuan.(crew)

Type above and press Enter to search.