Tersangka YU dan RA, pengedar Narkoba saat diamankan di Mapolres Tebo.(Istimewa/teboonline.id) |
TEBOONLINE.ID – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo, berhasil mengamankan dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 25 Juli 2024, sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah tempat cuci mobil yang berlokasi di RT 003 RW 007, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.
Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah YU, seorang perempuan berusia 29 tahun, dan RA, seorang laki-laki berusia 33 tahun, keduanya merupakan warga Kecamatan Tebo Tengah.
Dari tangan kedua tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 paket kecil sabu seberat 1,89 gram, satu lembar tisu, satu lembar kertas timah rokok, uang tunai sebesar Rp 660.000, satu unit handphone Oppo A15 berwarna biru, satu unit sepeda motor Honda Beat Street berwarna hitam, dan satu unit sepeda motor N-Max berwarna hitam.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo segera melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 21.00 WIB, tim yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Tebo, Iptu Jeki Noviardi, S.H., M.H., berhasil menangkap kedua tersangka. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 15 paket kecil sabu yang diakui oleh tersangka sebagai miliknya dan siap untuk dijual.
Kapolres Tebo, AKBP Dr. I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Tebo, Iptu Jeki Noviardi, S.H., M.H., menegaskan, "Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tebo. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan kerjasama dari masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya. Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba," ucap Kasat.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Tebo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(crew)