TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

LAMJ Kabupaten Tebo: Sanksi Adat ARB Akan Dicabut Setelah Selesaikan Denda Adat

Sanksi adat ARB belum dicabut karena masih akan dimusyawarahkan. (poto:supri/teboonline.id) 

TEBOONLINE.ID - Agus Rubyanto bin Sutriman telah datang ke rumah adat LAMJ Kabupaten Tebo, pada Rabu (23/10/2024) menyampaikan permohonan maaf atas kekhilafannya yang telah dilakukannya.

Diketahui, Agus Rubyanto atau ARB telah diberi sanksi dibuang dari negeri akibat kesalahan yang telah diperbuat.

Ketua lembaga adat melayu jambi (LAMJ) Kabupaten Tebo, H Zaharuddin Ibrahim, mengatakan bahwa ARB telah menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya dan dia akan menjadi orang Tebo dan ingin mati di Tebo. 

Zaharuddin Ibrahim mengatakan, ARB sebagai tanda patuh telah menyerahkan sebilah Keris dan kain putih beserta tapak sirihnya. 

Dikatakan Zaharuddin lagi, bahwa kami pengurus LAMJ Kabupaten Tebo sepakat menerimanya, tapi untuk kembali menjadi anak negeri, masih harus menunggu.

Untuk prosesnya kembali ke anak negeri dipaparkan Zaharuddin Ibrahim, karena ARB sudah dibuang jauh-jauh, digantung tinggi-tinggi, di tanam dalam-dalam, ba ayam kekuwau, bekambing ke kijang, bakerbau keruso, tentu ada dendanya atau sanksi adatnya. 

"Sedangkan untuk sanksi adat, akan kami rapatkan terlebih dulu nanti baru akan di sampaikan kepada ARB dan apabila sanksi adat sudah dibayarnya, kito terimo sebagai anak negeri," ucap Zaharudin.

Soal hukum adat, Zaharuddin menjawab, untuk putusan kalau diadat tidak ada di cabut-cabut, tapi apabila sudah dipenuhi otomatis putusan sebelumnya tidak berlaku lagi.(crew) 

Type above and press Enter to search.