Spanduk himbauan keputusan LAMJ Kabupaten Tebo terkait sanksi adat yang diberikan kepada Agus Rubyanto yang dirusak oleh seseorang.(Poto:supri/teboonline.id) |
TEBOONLINE.ID - Debalang Negeri yang diketuai Hafizan Romy Faisal, resmi melaporkan pencopotan dan pengrusakan Spanduk Putusan Adat Melayu Jambi Kabupaten Tebo, ke Polres Tebo, pada Selasa 22 Oktober 2024.
Dalam keterangannya, Romy panggilan akrabnya membenarkan telah melaporkan pelaku pencopotan Spanduk keputusan LAMJ Kabupaten Tebo terkait sanksi adat yang diberikan kepada Agus Rubyanto.
"Ya benar kami telah melaporkan pelaku perusakan spanduk putusan adat yang diduga disuruh dan dilaksanakan oleh tim ARB nazar," ungkapnya.
Bahkan Romy mengatakan telah menyerahkan beberapa bukti dan siap menghadirkan saksi terhadap persoalan tersebut.
"Kami telah menyerahkan bukti - bukti diantara Screenshot percakapan Groub Whatssup tim ARB - Nazar Calon Bupati dan Wakil Bupati Tebo ke pihak Polres Tebo untuk bukti permulaan.(crew)