TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Polwan di Tebo Amankan Seorang Wanita Hendak Jual Narkoba

ND, wanita pengedar Narkoba dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebo.(Poto:Supri/teboonline.id)

TEBOONLINE.ID - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis Sabu-sabu di Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo.

 Pengungkapan ini dilakukan di sebuah rumah makan bernama Ojo Lali, RT 004, Dusun Simpang Raya, Desa Rantau Api, Selasa (15/10/2024).

Tim melakukan penyelidikan di daerah tersebut setelah mendapatkan informasi adanya aktivitas peredaran narkoba. Sekitar Pukul 15:00 WIB, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang wanita ND (52), di lokasi yang menjadi tempat transaksi. 

Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa paket sabu-sabu dengan berat Bruto 7,51 Gram yang diakui tersangka sebagai miliknya dan siap untuk diperjualbelikan, Pengungkapan ini terdiri dari anggota Opsnal dan anggota Polwan Satresnarkoba Polres Tebo.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat terkait peredaran dan kepemilikan narkotika.

Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan S.H,S.I.K,M.H Melalui Kasat Narkoba IPTU Jeki Noviardi S.H,M.H menyampaikan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar sebagai bentuk komitmen kami untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkoba di Kabupaten Tebo," ujar Kasat.(crew)

Type above and press Enter to search.