Pengurus LAM Desa dari 12 Kecamatan yang hadir pada sosialisasi tentang sanksi hukum adat kepada Agus rubianto yang dibuang dari negeri.(Poto:Supri/teboonline.id) |
TEBOONLINE.ID - Lembaga Adat Melayu Jambi (LAMJ) Kabupaten Tebo, mensosialisasikan penjelasan sanksi adat kepada Agus Rubyanto dibuang dari negeri akibat tiga kali mangkir dari panggilan adat untuk klarifikasi terkait Video sara yang melibatkan dirinya beberapa waktu lalu.
Agar informasi tentang sanksi adat yang diberikan kepada Agus Rubyanto atau ARB tidak simpang siur, LAMJ memanggil semua pengurus LAM baik tingkat Kecamatan hingga tingkat desa untuk diberikan arti dari "Gantung tinggi-tinggi, tanam dalam-dalam, buang jauh-jauh, baayamlah ke Kuwau, bekambing ke kijang bekerbaulah ke Ruso," kata ketua LAMJ Kab Tebo Datuk Zaharuddin saat diwawancarai usai sosialisasi, Senin (21/10/2024) di Rumah adat LAMJ Kab Tebo.
"Hari inilah kami menjelaskan ke pengurus adat dari Kabupaten sampai ke desa, agar pengurus adat di tingkat Kecamatan hingga desa tahu dan tidak menyalahkan lagi putusan LAM Kabupaten, kenapa diputuskan seperti itu," ujar Ketua LAMJ Kabupaten Tebo, Datuk Zaharuddin.
Zaharuddin menjelaskan, tadi sudah disampaikan mengapa Agus Rubyanto dibuang dari negeri karena Agus Rubyanto sudah dipanggil hingga tiga kali tak hadir, hingga diberikan beberapa waktu untuk datang sehingga di berikanlah putusan sanksi adat dibuang dari negeri, dianggap tidak patuh kepada adat.
"Jadi makna dari gantung tinggi-tinggi, tanam dalam-dalam, buang jauh-jauh, baayamlah ke Kuwau, bekambing ke kijang, bekerbaulah ke ruso artinya dia (Agus Rubyanto) tidak ada didalam negeri jadi tempatnya di hutan, itulah arti hukuman adat itu," terang datuk Zaharuddin.
Kata Zaharuddin, sosialisasi ini juga sekaligus edukasi kepada LAM tingkat bawah bahwa hukuman tidak hanya berupa denda kerbau, Sapi, kambing, maupun ayam, tapi ada hukum tertinggi dibuang dari negeri.
"Banyak anak negeri yang tau dan tersinggung atas video sara yang tersebar sehingga kami meluruskan, salah satu anak negeri (Siswanto) mau datang, sedangkan satunya lagi tidak mau datang (Agus Rubyanto), entah apa sebabnya hingga diputuskanlah sanksi adat ini," kata ketua LAMJ Tebo.
Zaharuddin juga menjelaskan pemasangan spanduk yang dilakukan oleh Debalang itu adalah spanduk Pemberitahuan dari Lembaga Adat Melayu Jambi Kabupaten Tebo.
"Dahulu keputusan adat ini diumumkan dengan cara memanggil orang menggunakan Kentong atau Gong, setelah orang berkumpul baru di umumkan secara langsung, sekarang karena sudah modern dibuat pemberitahuan melalui Spanduk biar seluruh masyarakat negeri Seentak Galah Serengkuh Dayung tahu ada anak negeri yang sedang dihukum dibuang dari negeri. Karena hukum adat ini adalah hukum sosial," tutupnya.(crew)