TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Undang ARB Yang Sudah Dibuang Dari Anak Negeri, Panitia Paripurna HUT Tebo Ke 25 di DPRD Tebo Bakal Kena Sanksi

Poto kiri pakai Baju Teluk Belango Agus Rubyanto dan Nazar Efendy saat hadir di Paripurna DPRD Tebo dalam rangka memperingati HUT Tebo ke 25.(dok/teboonline.id)

 TEBOONLINE.ID - Kehadiran Agus Rubyanto pada Sidang Paripurna HUT Tebo ke 25 yang bertempat di Gedung DPRD Tebo pada 12/10, menuai Polemik di masyarakat.

Hal ini ditandai dengan banyaknya perbincangan pro kontra di group WAG Forum Masyarakat Tebo, ada yang menyayangkan adanya undangan kepada orang yang telah kena sanksi adat dengan ditanam dalam dalam dibuang jauh - jauh yang berarti telah diusir, sementara hajatan yang dilangsungkan oleh DPRD Tebo setahun sekali adalah hajatan sakral.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Romi Hafizan pada Teboonline.id. ”Kami sayangkan sikap panitia HUT Tebo di DPRD Tebo yang tidak berkoordinasi dengan LAMJ Tebo, apakah kegiatan tersebut masuk kedalam sedekah besar atau sedekah kecil jika nanti ini masuk dalam kategori sedekah besar tentu artinya diduga panitia tidak menghargai keputusan LAMJ Tebo, dimana Agus Rubyanto telah dibuang dari anak negeri Adat Tebo akan tetapi tetap diundang. Kami akan berkoordinasi dengan LAMJ apakah panitia akan dikenakan sanksi adat atau tidak nanti, karena keputusan sanksi yang diberikan kepada Agus mengikat buat seluruh masyarakat Tebo, khususnya Tokoh Pengurus adat,” ujar Romi.

"Sebagai Debalang Negeri saya tegaskan, Agus Rubyanto telah diusir dari negeri Tebo, dan kami akan mensosialisasikan keputusan adat ini sampai ketingkat RT agar warga patuh dan tunduk sama hukum adat negeri seentak galah serengkuh dayung ini, dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung,” tutup Romi.

Sebelumnya , Wakil Ketua Umum 3 LAM Jambi Provinsi Jambi, Drs H Hasan Basri Jamid, juga telah memberikan ketegasan bahwa sanksi tersebut memiliki makna bahwa Agus Rubyanto diusir dari negeri.

“Itu makna pertama. Makna kedua, dia (Agus Rubiyanto) disisihkan di tengah masyarakat melayu Jambi, di mana pun dia berada. Itulah maksud dari seloko yang tertuang dalam berita acara musyawarah LAMJ Kabupaten Tebo,” kata Hasan Basri, di kantor LAM Provinsi Jambi.(crew)

Type above and press Enter to search.