TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Anggota PPS di Desa Mangun Jayo Diduga Palsukan Tanda Tangan Undangan Pemilih, Tim Advokasi Aston Lapor ke Bawaslu

Syaiful S.H, Tim Advokasi Paslon 01 Aspan - Wartono Triyan Kusumo.(Poto:supri/teboonline.id)

TEBOONLINE.ID - Tim advokasi Paslon Nomor urut 01, Aspan - Wartono Triyan Kusumo atau Aston, tak henti-hentinya melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Tebo tahun 2024. 

Hari ini, Tim advokasi Aston kembali laporkan dugaan pelanggaran Etik hingga adanya pemalsuan tanda peserta pemilih pada model C Pemberitahuan KWK dan pelanggaran disiplin dan netralitas honorer kepada Bawaslu Tebo, Selasa (26/11/2024).

Syaiful, SH, menyampaikan bahwa pihaknya telah membuat 2 laporan kepada Bawaslu Tebo hari ini, pertama soal Model C Pemberitahuan KWK. ini terlihat dengan masif dilakukan, pasalnya anggota PPS desa Mangun Jayo diduga melakukan tindakkan menahan dan memalsukan tanda tangan pada model C pemberitahuan KWK atau sering disebut masyarakat undangan bagi pemilih, perbuatan ini menurutnya, kuat dugaan ada yang mengakomodir. 

"Kami dari Tim Advokasi juga keberatan atas hasil kajian beberapa laporan di Bawaslu, belum lagi diperparah oleh Ketua Bawaslu yang tidak memberikan jawaban kepada kami selaku pelapor, agak aneh bae kalau seluruh informasi harus melalui ketua Bawaslu, tapi ketua Bawaslu dak mau jawab pertanyaan, terkait masalah ini kami akan tindaklanjuti ke DKPP," sebut Syaiful.

Tadi lanjut, memang ada ketua Bawaslu datang menghampiri pihaknya saat membuat laporan dan pihaknya berdiskusi alot dengan ketua Bawaslu Tebo terkait laporan yang disampaikan.(crew)

Type above and press Enter to search.