Ketua LSM PEKAT IB Kabupaten Tebo, Hafizan Romy Faisal saat diklarifikasi oleh Bawaslu Tebo terkait laporan dugaan Maladministrasi surat sehat Agus Rubyanto.(Poto:dok/teboonline.id) |
TEBOONLINE.ID – Adanya dugaan surat sehat Agus Rubyanto cacat prosedur (Maladministrasi,red) dari Rumah Sakit STS Kabupaten Tebo yang digunakan untuk syarat formil pendaftaran ke KPU Tebo sebagai Calon Bupati Tebo, sedang didalami oleh Bawaslu Tebo.
Hal itu berdasarkan laporan LSM Pekat IB Kabupaten Tebo,
Hafizan Romy Faisal ke Bawaslu Tebo setelah salah seorang warga yakni
Faturahman membuat sebuah pengakuan yang mengejutkan dengan membuat surat
pernyataan dan rekaman video yang mengungkap bahwa surat sehat Agus Rubyanto
yang dikeluarkan oleh RSUD STS Tebo tersebut diduga cacat prosedur.
Pada Kamis tanggal 28 November 2024 kemarin dengan waktu yang
berbeda, Bawaslu Tebo memanggil para saksi atas laporan tersebut diantaranya Ketua
LSM Pekat IB Kabupaten Tebo Hafizan Romy Faisal, Faturahman dan Muhammad Azri. Pada
surat panggilan tersebut, ketiga saksi tersebut bertemu dengan pimpinan Bawaslu
Tebo.
Menurut Muhammad Azri yang biasa disapa dengan Bang Azri
ini, pihak Bawaslu Tebo dalam menangani dan memproses laporan dugaan Maladministrasi
surat sehat Agus Rubyanto, tidak professional. Azri mengungkapkan bahwa saat
dirinya diklarifikasi sebagai saksi oleh pihak Bawaslu, malah diminta untuk
konfirmasi dulu kepada Faturahman sebagai yang membuat pernyataan atas dugaan Maladministrasi
surat sehat Agus Rubyanto tersebut.
Kemudian lanjut Azri, Notulen Bawaslu Tebo dalam membuat surat
berita acara klarifikasi dirinya sebagai saksi, dalam penulisan Biodata saksi
tidak menggunakan Bin, seperti dalam penulisan namanya hanya ditulis Muhammad Azri
SH saja dan tidak menggunakan Bin (Nama Ayah,red).
“Pertanyaan – pertanyaan dari Bawaslu Tebo tidak masuk akal,
tidak perlu Bawaslu Tebo meminta saya konfirmasi dulu dengan Faturahman yang
membuat pernyataan tentang Urin Syahril (Tim Sukses Agus Rubyanto,red), itu
yang pertama. Kedua, persoalan ini menyangkut tentang persoalan hukum, Notulen
dalam membuat identitas saksi ataupun pelapor dan terlapor harus memakai Bin. Tapi
dalam proses laporan ini, Notulen hanya menulis nama saja dalam berita acara,
ini artinya Bawaslu tidak professional dalam bekerja,” beber Azri, Jumat
(29/11/2024).
Terakhir Azri mengatakan bahwa pihak Bawaslu dalam membuat
berita acara klarifikasi kepada saksi, lain dengan keterangan yang disampaikan
oleh saksi. Seolah – olah, berita acara yang dibuat oleh Notulen seperti sudah
dipersiapkan sebelumnya. Oleh karena itu, Azri menyampaikan protes keras dan
meminta agar berita acara yang dibuat oleh Notulen tersebut untuk dirubah dan
sesuai dengan keterangan para saksi saat itu.(crew)