TEBOONLINE.ID – Bawaslu Tebo menyatakan laporan tentang kediaman oknum PPS, Roikhatul Khasanah di desa Sungai Rambai, menyediakan tempat kampanye Paslon ARB – Nazar, bukan merupakan pelanggaran pemilihan. Keputusan Bawaslu itu, kemudian menuai kontoversi dan menuai kecaman dari mantan Komisioner Bawaslu Tebo, Gaman Sakti.
”Seharusnya Bawaslu dan KPUD berpedoman dengan kode Etik sebagai penyelenggara, dan ini tertuang dalam putusan bersama KPU dan DKPP nomor 13 tahun 2012 tentang kode etik penyelenggara pemilihan umum, terutama pada pasal 9 hurup H, jelas disitu apapun yang menyangkut dengan kepentingan Paslon semua yang bertalian darah diminta untuk tidak membantu,” kata Gaman, Selasa (26/11/2024).
Apalagi terkait oknum PPS Roikhatul itu, Gaman menilai tendesinya memihak salah satu Paslon. Bawaslu Tebo tidak memahami aturan kode etik, padahal ini penting.
”Dia sudah memihak kepada salah satu Paslon yakni Paslon 02 yang mengadakan kampanye dirumah yang dia tempati bersama keluarganya didesa Sungai Rambai. Kalau dia tadi tidak serumah kami bisa maklum walau masih tetap melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu,” katanya.(crew)