Dr Arfa'i S.H,M.H, Pakar Hukum Tata Negara,
Dosen Universitas Jambi.(Poto:dok/teboonline.id)
TEBOONLINE.ID
– Pakar Hukum Tata Negara, Dr Arfa’I SH.MH mengatakan bahwa Pasangan Calon
nomor urut 02 Agus Rubyanto – Nazar Efendy, ada kemungkinan besar akan didiskualifikasi
dari pencalonannya pada Pilkada serentak Kabupaten Tebo tahun 2024.
Dosen Universitas
Jambi ini mengomentari terkait adanya dugaan cacat prosedur pada syarat formal
pada pendaftaran Agus Rubyanto – Nazar Efendy sebagai Bakal Calon Bupati dan
Wakil Bupati Tebo ke KPU Tebo.
Adapun salah
satu syarat formal yang diduga cacat prosedur atau Maladministrasi adalah surat
keterangan sehat Agus Rubyanto dari Rumah Sakit Sultan Thaha Syaifudin dimana
penerbitan surat sehat tersebut tanpa hadirnya yang bersangkutan ke Rumah Sakit
untuk dilakukan cek Kesehatan.
Salah
satunya adalah Cek urine untuk surat keterangan bahwa yang bersangkutan (Agus
Rubyanto,red) bebas dari Narkoba dan dugaan cacat prosedur penerbitan surat
sehat Agus Rubyanto ini pun telah dilaporkan ke Bawaslu Tebo oleh LSM Pekat IB.
“Meskipun
tahapan – tahapan saat itu seperti tahapan verifikasi syarat formil dan Materil
(Paslon ARB-Nazar,red) sudah dianggap clear oleh KPU Tebo dan Bawaslu sebagai
pengawasan saat itu dan pada saat itu tidak ditemukan persoalan hukum, Ketika sudah
ditetapkan menjadi calon, tetapi bukan menjadi calon yang sempurna karena ada
syarat yang diduga cacat prosedur. Meskipun menang Paslon itu, persoalan itu
bisa dilakukan upaya hukum,” ujar Dosen Unja ini saat dihubungi Teboonline.id,
Selasa (26/11/2024).
Persoalan cacat
prosedur syarat formil (Agus Rubyanto,red) di KPU itu lanjut Arfa’I, bisa
dilakukan upaya hukum lagi karena itu adalah persoalan pidana yang perlu
dibuktikan dengan proses hukum karena dalam itu ada dua perkara yang berjalan
seiring.
Pertama berkenaan
dengan Pilkada dan kedua, penetapan orang yang tidak memenuhi syarat yakni
tidak keabsahan sebagai calon dan perbuatan penyelengara yang melanggar etik. Persoalan
ini harus diuji Kembali melalui hukum dan diputuskan oleh Lembaga yang
berwenang.
“Persoalan
ini seiring sejalan antara perbuatan dari penyelenggaranya dalam hal etik dan
perbuatan hukum dari yang dilakukan oleh pihak itu berbeda. Jadi, perbuatan
yang diduga tidak sesuai prosedur, tahu – tahu mengeluarkan surat Kesehatan itukan
perbuatan menyalahgunakan wewenang,” urai Pakar Hukum Tata Negara ini.
Hal ini merupakan
perbuatan melanggar hukum yang bisa dipidana umum dan pidana Pemilu tentang
persyaratan. Tidak menutup orang yang diduga melakukan kesalahan apakah itu
Paslon, KPU atau lainnya dalam hal memenuhi persyaratan calon meskipun tahapan
itu sudah lewat, tidak menutup untuk dilakukan proses melalui mekanisme hukum sepanjang
bukti hukumnya ada, bukti argumen hukumnya ada, saksi secara hukum juga ada karena saksi itu kuat secara
hukum.
“Kalau syarat
cacat prosedur itu bisa dibuktikan dengan putusan hukum maka syarat Paslon itu
tidak memenuhi syarat, bisa dibatalkan
dengan alasan karena tidak layak dan tidak memenuhi syarat untuk menjadi Calon
Kepala Daerah meskipun sudah melalui tahapan,” tutup Dosen ASN di Universitas
ternama di provinsi Jambi ini.(crew)