![]() |
Dua orang warga di Sumay yang diduga Bandar Sabu - sabu beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebo.(Poto:Supri/teboonline.id) |
TEBOONLINE.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo, kembali berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis Sabu - sabu di wilayah Kabupaten Tebo.
Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (14/3/2025) sekitar pukul 12.00 WIB, petugas mengamankan dua tersangka di RT 004, Dusun Macang Parit, Desa Teluk Singkawang, Kecamatan Sumay.
Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan S.H,S.I.K.M.H melalui Kasat Resnarkoba Polres Tebo AKP Jeki Noviardi S.H,M.H mengungkapkan bahwa kedua tersangka yang diamankan adalah RS (37) dan PS (27).
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba, kedua tersangka diduga kuat sebagai Bandar Narkoba. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti Narkotika dan perlengkapan yang digunakan untuk transaksi,” ujar Kasat Resnarkoba.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 5 paket kecil Narkotika jenis Sabu - sabu dengan berat bruto 9,62 gram, 3 lembar plastik klip bekas, 1 pack plastik klip baru, 1 sendok pipet, 1 unit timbangan digital, Seperangkat alat hisap Sabu - sabu (Bong), Uang tunai Rp 685.000, 2 unit Handphone (Oppo dan Vivo), 1 unit sepeda motor Honda CRF warna merah tanpa nomor Polisi.
Setelah dilakukan interogasi awal, kedua tersangka mengakui bahwa paket Sabu-sabu tersebut benar milik mereka dan akan diperjualbelikan. Selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat," pungkas Kasat.(crew)